Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan mengenai target pelaku UMKM yang akan mendapatkan dana dalam program bantuan BPUM terkhusus untuk tahun 2022 kali ini.
Rencananya target pelaku UMKM yang akan masuk menjadi penerima dalam program BPUM ini yaitu mencapai 12 juta pelaku UMKM yang terdiri dari berbagai daerah.
Sedangkan jumlah dana yang akan diberikan sebagai penerima BPUM pada tahun 2022 ini sendiri yaitu Rp 600 ribu yang akan diterima oleh pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat.
Sebelumnya, syarat menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM telah ditetapkan oleh pemerintah, berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi agar dapat Rp 600 ribu untuk masyarakat yang memiliki UMKM dan berbagai berkas.
Berbagai berkas yang masuk bagi masyarakat yang mendapatkan BPUM adalah memiliki NIB, SKU, dan IUMK yang kemudian dapat melakukan daftar secara online melalui link KLIK LINK DI SINI.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai sejumlah tanda dan syarat bagi pelaku UMKM yang akan masuk sebagai penerima dalam program BPUM tahun 2022 ini.***