BLT untuk Pekerja Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Upah, Masih Cair Bulan April Rp 2,7 Juta Melalui BLT PKH 2022

- 17 April 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi BLT untuk pekerja tanpa terdaftar BSU subsidi upah, masih cair bulan April Rp 2,7 juta melalui BLT PKH 2022.
Ilustrasi BLT untuk pekerja tanpa terdaftar BSU subsidi upah, masih cair bulan April Rp 2,7 juta melalui BLT PKH 2022. /Instagram.com/@kemensosri

BLT PKH adalah salah satu program andalan pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus kemiskinan dan masyarakat yang berada di ambang kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga menjadikan program BLT PKH untuk mengurangi tingkat kesenjangan sosial di Indonesia.

Berbeda dengan BLT BSU subsidi upah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan khusus diperuntukkan bagi pekerja. BLT PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperuntukkan secara lebih umum asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkannya.

Baca Juga: Login di Sini, 3 Golongan Pekerja ini Dapat Bantuan Rp2,5 Juta Tanpa Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id

Pekerja yang ingin menjadi penerima manfaat BLT PKH harus terlebih dahulu masuk dalam DTKS milik Kemensos. Bagi pekerja yang belum terdaftar dapat melalui kantor desa setempat dengan membawa persyaratan berupa kartu identitas KTP dan KK.

Keluarga penerima manfaat dapat mendaftarkan hingga 4 kategori dalam satu KK sesuai dengan kebutuhan. Penyaluran bantuan dilakukan yakni melalui 4 tahap mengikuti besaran bantuan yang didapatkan dari KPM berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.

Berikut merupakan kategori lengkap penerima manfaat BLT PKH Kemensos :

1. Ibu hamil/nifas Rp 3 juta pertahun, setiap tahap mendapatkan Rp 750 ribu

2. Anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta pertahun, setiap tahap mendapatkan Rp 750 ribu

3. Siswa SD/sederajat Rp 900 ribu pertahun, setiap tahap mendapatkan Rp 225 ribu

Baca Juga: Login di Sini, 3 Golongan Pekerja ini Dapat Bantuan Rp2,5 Juta Tanpa Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id

4. Siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta pertahun, setiap tahap mendapatkan Rp  375 ribu

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x