Jika dilihat tahun 2021, bisa jadi syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan
2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
3. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Bukan BSU, 4 Golongan Buruh Ini Dapat BLT Rp2,55 Juta dengan KTP, Input Nama dan Data ke Link Ini
Klik link cek BSU 2022
Untuk mengetahui status penerima, Anda bisa melakukan pengecekan via aplikasi BPJSTKU atau laman link cek BSU 2022 ini: