Lantas, apa syarat penerima BSU 2022?
Dilansir dari ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang menyusun kriteria penerima BSU 2022.
Ida juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan koordinasi dengan pihak bank Himbara.
Seperti tahun 2021, penyaluran BLT BSU subsidi gaji akan langsung ke rekening bank Himbara. Dan jika pekerja penerima tak punya, akan diberikan burekol (pembukaan rekening kolektif).
Baca Juga: Daftar Pekerja ini Tak Dapat BSU 2022, Login di Sini untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker
Adapun, syarat penerima BSU 2021 sebagai gambaran adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.