Berikut merupakan syarat penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu cair di Kantor Pos:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masyarakat miskin/rentan miskin
3. Masyarakat yang tergolong pihak terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Bukan anggota TNI dan Polri
6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah
7. Terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.
Selain itu para penerima BLT minyak goreng April 2022 yang cair di Kantor Pos ialah mereka penerima bantuan BPNT, bansos PKH dan PKL gorengan.