Selamat! Pelaku UMKM dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu di Tahun 2022

- 10 April 2022, 20:53 WIB
UMKM dengan kriteria ini bisa dapat BPUM atau BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
UMKM dengan kriteria ini bisa dapat BPUM atau BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022. / Twitter.com/@BANKBRI_ID

BERITA DIY - Selamat! Para pelaku UMKM dengan kriteria berikut ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022. Berikut informasi lengkapnya. 

Pemerintah tengah mematangkan untuk kembali memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM pada tahun 2022 ini. 

Hal ini diumumkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id, UMKM yang Dapat Tanda Ini Pasti Terima BLT Rp2,4 Juta di 2022

Sasaran program BLT UMKM tahun 2022 ini adalah 12 juta penerima sama dengan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWP). 

“Nanti akan juga diagendakan (BLT UMKM), besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada 5 April 2022. 

Bantuan BLT UMKM atau BPUM sendiri telah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2020 merespon adanya pandemi Covid 19 yang berdampak bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

Baca Juga: Bukan BPUM, UMKM Daftar Bantuan Rp3 Juta di Link Ini Tanpa Punya NIB dan SKU: Hanya Siapkan KTP dan KK

Sejauh ini kriteria utama pelaku UMKM yang direncanakan akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu adalah pemilik usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan atau BT PKLW. 

Adapun syarat dan kriteria lain penerima BLT UMKM ini belum diketahui karena pemerintah masih mematangkan program ini. Begitu pula dengan cara daftar dan mekanisme penyaluran bantuan. 

Nantinya informasi seputar BLT UMKM ini dapat diakses dan diumumkan oleh Kemenkop UKM melalui laman resmi dan akun Instagram @kemenkopukm. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan adanya berita bohong atau hoax.

Baca Juga: Info BLT UMKM 2022 Segera Cair: Kuota, Nominal Bantuan, dan Bocoran Ciri Penerima BPUM

Jika mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta. Kriteria pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut. 

  • Warga Negara Indonesia 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk 
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Telah mendaftarkan diri dan terdaftar sebagai penerima BPUM. 

Demikian informasi kriteria pelaku UMKM yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah