Syarat utama penerima BSU 2022 adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang Rp3,5 juta per bulan. Berikut syarat penerima BSU dari laman Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta perbulan.
4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
6. Hanya untuk para pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pada sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Ida Fauziyah dikutip dari ANTARA pada 7 April 2022.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Kapan Dibuka? Ini Kriteria Penerima, Syarat dan Cara Cek di eform.bri.co.id