Syarat siswa penerima PIP Kemdikbud
Siswa penerima PIP Kemdikbud pada tahun 2022 ini diberikan kepada 7,7 juta siswa dari jenjang pendidikan SD sampai SMA. Untuk menerima bantuan PIP Kemdikbud ini beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut syaratnya:
- Siswa yang memiliki KIP
KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah kartu yang diberikan kepada siswa dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA atau yang memiliki umur dari enam sampai 21 tahun.
KIP merupakan kartu yang diperuntukkan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dikelola dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian sosial.
Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta per Siswa Masih Cair Januari 2022: Begini Cara Aktivasi Rekening PIP, Simak Alurnya
- Data keluarga siswa ada di DPKS Kemsos
Siswa yang mendapatkan PIP Kemdikbud dari keluarga yang datanya ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS).
DPKS sendiri merupakan data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi, serta status kesejahteraan terendah di Indonesia. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemsos).
Cara cek penerima bantuan dana PIP Kemdikbud
- Pastikan siswa sudah memiliki KIP atau data keluarga siswa ada di DPKS Kemsos.
- Setelah itu, Buka laman pip.kemdikbud.go.id