BERITA DIY – Pada 15 Maret 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa harga minyak goreng tidak lagi Rp14.000 dari harga eceran tertinggi (HET). Setelah itu, harga minyak goreng beberapa daerah mengalami kenaikan.
Tidak semua harga minyak goreng dicabut dari aturan HET, tetapi hanya minyak kemasan dan bermerek saja yang menyesuaikan dengan harga keekonomian pasar.
Dikutip dari laman ekon.go.id menyebutkan bahwa Menteri Koordinaor Bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa harga minyak goreng kemasan dan bermerek dicabut dari HET. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng di seluruh daerah yang ada di Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah tidak lepas tangan dan senantiasa memperhatikan kondisi saat ini yang diakibatkan ketidak pastian global yang menyebabkan kenaikan harga pangan.
“Akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng,” dikutip dari website ekon.go.id dalam siaran press Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk itu pemerintah hanya mensubsidi minyak goreng curah dan menetapkan HET pada harga Rp14 ribu di seluruh Indonesia.
Untuk mengawal dan kestabilan harga minyak dipasaran, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap distribusi dan kesediaan minyak goreng curah yang beredar.
Berikut daftar harga rata-rata minyak goreng curah per liternya tiap daerah pada pasar tradisional per 16 Maret 2022
Jawa Tengah Rp17.300
Jawa Timur Rp15.400
Kalimantan Barat Rp16.850
Sulawesi Utara Rp14.200
Sumatera Barat Rp14.350
Sumatera Selatan Rp17.500
Sumatera Utara Rp14.950
Kepulauan Bangka Belitung –
Kepulauan Riau Rp18.000
Lampung Rp19.450
Aceh Rp14.250
Bali Rp16.250
Banten Rp15.950
Bengkulu Rp13.550
DI Yogyakarta Rp18.500
Baca Juga: Berapa Harga Terbaru Minyak Goreng Hari Ini di Pasar 34 Provinsi di Indonesia? Simak Selengkapnya
DKI Jakarta Rp18.150
Gorontalo Rp17.450
Jambi Rp17.000
Jawa Barat Rp17.850
Maluku –
Kalimantan Selatan Rp15.550
Kalimantan Tengah Rp16.150
Kalimantan Timur Rp16.350
Kalimantan Utara Rp16.000
Maluku Utara Rp23.250
Nusa Tenggara Barat Rp17.050
Nusa Tenggara Timur Rp13.500
Papua Barat –
Papua Rp18.900
Riau Rp16.250
Sulawesi Barat Rp17.250
Sulawesi Selatan Rp17.850
Sulawesi Tengah Rp16.850
Sulawesi Tenggara Rp15.000
Berikut daftar harga minyak kemasan bermerek per liternya tiap daerah pada pasar tradisional per 16 Maret 2022
Bali Rp19.000
Banten Rp17.150
Bengkulu Rp14.000
DI Yogyakarta Rp17.750
DKI Jakarta Rp20.000
Jambi Rp18.950
Jawa Barat Rp17.400
Jawa Tengah Rp18.850
Jawa Timur Rp16.800
Kalimantan Barat Rp18.500
Kalimantan Selatan Rp20.400
Kalimantan Tengah Rp21.150
Kepulauan Bangka Belitung Rp14.200
Kepulauan Riau Rp14.850
Lampung Rp19.350
Maluku Rp20.900
Riau Rp17.150
Sulawesi Barat Rp18.250
Sulawesi Selatan Rp19.850
Sulawesi Tengah Rp19.500
Sulawesi Utara Rp18.250
Sumatera Barat Rp17.500
Sumatera Selatan Rp16.500
Sumatera Utara Rp18.450
Demikian harga minyak goreng tidak lagi Rp14.000 setelah pemerintah mencabut HET lengkap dengan daftar harga rata-rata tiap daerah di Indonesia.***