- WNI minimal usia 18 tahun
- Tidak sedang sekolah atau kuliah
- Masyarakat pencari kerja, korban PHK, karyawan/pekerja, pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah beserta pelaku UMKM
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama Covid-19
- Tidak termasuk golongan: Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI, Polri, Pimpinan/Anggota DPRD, Keoala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menerima Kartu Prakerja
Apabila karyawan memenuhi syarat di atas, maka segera daftar dan buat akun Kartu Prakerja meskipun belum ada pembukaan gelombang.
Tautan/link dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24