Bagi yang belum mengetahui BPNT sedianya cair Rp200 ribu per bulan. Pemerintah memutuskan merapel langsung tiga bulan sehingga penerima mengantongi Rp600 ribu.
Sama seperti bantuan lainnya, bansos Sembako memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar program berjalan merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berikut enam syarat menjadi penerima bansos Sembako 2022:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK yang sah
2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan fakir miskin
3. Bukan merupakan Anggota Polri
4. Bukan merupakan Prajurit TNI
5. Bukan Pejabat Negara/TNI