Cek Bansos BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Bulan Maret Cair Rp 600 Ribu Kecuali Bagi Pemilik KTP Ini

- 9 Maret 2022, 12:43 WIB
ILUSTRASI - Cara cek bansos BNPT tahun 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id yang akan disalurkan pada pemilik KTP yang terdaftar penerima manfaat.
ILUSTRASI - Cara cek bansos BNPT tahun 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id yang akan disalurkan pada pemilik KTP yang terdaftar penerima manfaat. /Instagram.com/@kemenkeuri

Selain menggunakan website cekbansos.kemensos.go.id, pengecekan data dapat melalui aplikasi cek bansos. Untuk menggunakan aplikasi ini, simak langkahnya berikut ini:

1. Masuk ke laman play store atau app store
2. Klik pencarian, masukkan kata kunci "cek bansos"
3. Unduh dan instal aplikasi cek bansos
4. Buka aplikasi tersebut, dan lakukan registrasi dengan identitas sesuai KTP dan KK
5. Tunggu konfirmasi dari kemensos untuk lakukan verifikasi
6. Apabila telah terverifikasi, masuk dan pilih menu "cek bansos"
7. Masukkan data berupa wilayah dari provinsi, kabupaten/kota, kecantikan, desa/dusun
8. Masukkan nama sesuai KTP lalu klik "cari data".

Baca Juga: Bansos Sembako Rp 600 Ribu Pasti Cair Asal Bukan 7 Daftar Hitam Ini, Cek Penerima BPNT Maret 2022 di Sini

Bagi KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos BPNT dapat mencairkan dana Rp 600 ribu bulan Maret ini. Berikut merupakan syarat mendapatkan bansos BPNT:

1. Warga negara Indonesia
2. Warga miskin atau rentan miskin
3. Warga yang terkena PHK pasca pandemi
4. Tercatat sebagai aparatur negara (PNS,Polri, TNI)

Bagi pemilik KTP dengan ciri diatas berhak mendapatkan bansos BPNT. Namun KTP yang tidak masuk kriteria diatas tidak dapat mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: 7 Golongan Pasti Dapat Bansos PKH 2022 Tahap 1, Dapati Tanda Lolos BLT Rp 3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Namun apabila KTP anda belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial DTKS.

Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan aplikasi cek bansos. Alur pendaftaran dapat dimulai dengan mengisi identitas sesuai KTP dan KK dan verifikasi wajah terlebih dahulu dengan foto selfie.

Untuk menjadi penerima manfaat, daftarkan diri sebagai penerima dengan menambah daftar usulan. Calon penerima manfaat harus mengisi terlebih dahulu data diri sesuai KTP, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah