BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sebanyak tujuh golongan yang bisa terima Bansos PKH di tahun 2022, cek data penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Tujuh golongan yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta yang cair empat kali sepanjang tahun 2022.
Tiap golongan pun mendapatkan Bansos PKH dengan nominal yang tidak sama, artinya tidak semua dapat bantuan Rp3 juta dari program ini.
Berikut daftar tujuh golongan yang ditetapkan Kemensos dapat Bansos PKH di tahun 2022:
1. Golongan ibu hamil dapat Rp3 juta per tahun
2. Golongan anak balita dapat Rp3 juta per tahun
3. Golongan anak sekolah SD dapat Rp900 ribu per tahun
Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS Pakai HP agar Dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta atau PKH dari Kemensos
4. Golongan anak sekolah SMP dapat Rp1,5 juta per tahun
5. Golongan anak sekolah SMA dapat Rp2 juta per tahun
6. Golongan lansia dapat Rp2,4 juta per tahun
7. Golongan penyandang disabilitas dapat Rp2,4 juta per tahun
Sebagai informasi di tahun 2022, Kemensos akan menyaluran Bansos PKH kepada 10 juta orang yang termasuk tujuh golongan di atas.
Penyaluran Bansos PKH dilakukan melalui empat tahap dimulai dari bulan Januari hingga bulan Desember.
Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari hingga Maret. Kemudian Tahap 2 disalurkan pada April hingga Juni.
Lalu Bansos PKH Tahap 3 disalurkan pada Juli sampai September dan Tahap 4 disalurkan Oktober sampai Desember.
Tujuh golongan di atas bisa cek apakah masuk daftar penerima Bansos PKH atau tidak dengan cara berikut:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi
- Masukkan Kabupaten/Kota
- Masukkan Kecamatan
- Masukkan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik cari data
- Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2022 atau tidak
Demikian informasi tujuh golongan yang ditetapkan oleh Kemensos dapat Bansos PKH di tahun 2022 dan cara cek data penerima bantuan di link cekbansos.kemensos.go.id.***