Berikut merupakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum nantinya dapat melakukan daftar BPNT atau Kartu Sembako:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan warga miskin.
3. Termasuk dalam golongan warga rentan miskin.
4. Terkena dampak dengan adanya pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan.
5. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Belum masuk ke dalam penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Dana BPNT pada Tahun 2022, Pakai KTP Cek di Link Kemensos Bisa Dapat Rp 200 Ribu
Cara Daftar Jadi Penerima BPNT atau Kartu Sembako
Setelah melengkapi sejumlah syarat yang harus dipenuhi, kemudian dapat melakukan cara daftar yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang telah diresmikan oleh Kemensos.