Pakai Aplikasi Cek Bansos Agar Masuk Jadi Penerima BPNT, Lakukan Daftar dan Dapat Dana Rp 2,4 Juta

- 16 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar penerima BPNT atau Kartu Sembako lewat aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar penerima BPNT atau Kartu Sembako lewat aplikasi Cek Bansos. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak cara daftar agar masuk ke dalam penerima program BPNT atau Kartu Sembako pada tahun 2022, dan dapatkan dana hingga Rp 2,4 juta.

Terdapat solusi yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin masuk menjadi penerima dalam program bantuan BPNT atau juga disebut dengan Kartu Sembako yang kembali dilaksankaan pada tahun 2022.

Solusi yang akan diberikan ini adalah baik untuk dilakukan bagi para calon penerima yang sebelumnya telah melakukan cek penerima dalam program bansos BPNT atau Kartu Sembako di link Kemensos.

Baca Juga: Pakai KTP, Cek Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta yang Cair Jika Penuhi Syarat Ini di cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya masyarakat yang nama dirinya tak muncul saat melakukan cek penerima dalam program BPNT atau Kartu Sembako kemudian dapat melakukan daftar terlebih dahulu dengan menggunakan cara yang telah diberikan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar masuk ke dalam KPM atau menjadi penerima dalam program BPNT atau Kartu Sembako adalah dengan melakukan daftar menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Namun sebelum dapat melakukan daftar menjadi KPM yang akan masuk sebagai penerima BPNT atau Kartu Sembako pada tahun 2022, maka dapar terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari berbagai syarat.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT Rp2,4 Juta Februari 2022, WA Nomor Berikut Jika Bansos Sembako Tak Cair

Syarat Jadi Penerima Program BPNT atau Kartu Sembako

Seperti yang telah diketahui bahwa untuk menjadi penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon KPM dan sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x