- Pimpinan dan Anggota DPRD,
- Aparatur Sipil Negara atau ASN,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Pegawai BUMN atau BUMD,
- Kepala Desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Segera Dibuka! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di Sini, Modal HP Bisa Dapat Insentif Rp3,55 Juta
Sementara untuk calon pendaftar Kartu Perakerja yang belum memiliki akun, bisa membuat terlebih dahulu sembari menunggu gelombang 23 dibuka.
Berikut merupakan cara membuat akun Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id:
- Siapkan nomor NIK KTP dan Kartu Keluarga.