1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua, menerima Rp3 juta per tahun
2. Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga, menerima Rp3 juta per tahun
3. Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp900 ribu per tahun
4. Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp1,5 juta per tahun
5. Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp2 juta per tahun
6. Lansia maksimal satu orang dalam keluarga, menerima Rp2,4 juta per tahun
7. Difabel maksimal satu orang dalam keluarga, menerima Rp2,4 juta per tahun
Demikian informasi cara daftar DTKS Kemensos online agar jadi penerima Bansos PKH tahun 2022 cukup dengan KTP dan KK bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta.***