Bansos PKH Cair Berapa Kali di Tahun 2022? Begini Cara Cek Penerima Bantuan di Link dan Aplikasi Cek Bansos

- 6 Februari 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Informasi Bansos PKH cair berapa kali di tahun 2022 serta cara cek daftar penerima bantuan di link dan aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi - Informasi Bansos PKH cair berapa kali di tahun 2022 serta cara cek daftar penerima bantuan di link dan aplikasi Cek Bansos. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Cara Cek Penerima Bansos PKH di DTKS Kemensos

KPM bisa mendapatkan Bansos PKH apabila namanya tercatat di DTKS Kemensos, untuk memastikannya bisa cek daftar penerima bantuan melalui link cekbansos.kemensos.go.id dan melalui cara baru di aplikasi Cek Bansos.

1. Cara Cek Penerima Bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode verifikasi
- Klik cari data

Baca Juga: Cek Sekarang! Ini Link Lihat Daftar Nama Penerima PKH Tahap 1 Februari 2022, Daftar Bansos Online Bisa Di Sini

2. Cara Cek Penerima Bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos di HP
- Daftar akun untuk memiliki user id dan password
- Login memakai user id dan password yang sudah diverifikasi
- Buka menu Cek Bansos
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik cari data

Baca Juga: Bansos PKH Rp 3 Juta akan Cair Kepada Keluarga yang Penuhi Syarat Ini dan Dapat Tanda Lolos di Link Resmi

Adapun Bansos PKH yang cair di tahun 2022 hanya bisa diterima oleh KPM yang memenuhi kriteria berikut ini:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
2. Anak balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x