Penerima bansos sembako BPNT hanya bisa membelanjakan saldo dalam KKS tersebut untuk membeli bahan pokok di E-warong yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.
Berikut merupakan syarat penerima yang akan terdaftar sebagai penerima bansos sembako BPNT:
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Masyarakat miskin atau tergolong rentan miskin
- Terdampak pandemi covid-19
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan ASN
- Bukan Prajurit TNI
- Bukan anggota Polri