Sebagai informasi tambahan, anak sekolah SD-SMA bisa dapat Bansos PKH atau BLT Anak Sekolah apabila memenuhi syarat di bawah ini:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal setingkat SD, SMP dan SMA
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Jika tidak memiliki KIP, BLT Anak Sekolah bisa didapatkan dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Jika tidak punya KKS, orang tua atau wali siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW atau kepala desa setempat
Demikian informasi siswa SD-SMA bisa dapat bantuan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dan cara cek daftar penerima BLT Anak Sekolah di link cekbansos.kemensos.go.id.***