Jangan Heran di Rekening Dapat Rp 2,4 Juta, Ini 2 Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako di Link dan Aplikasi

- 18 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - Bisa 2 cara cek penerima BPNT Kartu Sembako di link dan aplikasi Cek Bansos dapat Rp 2,4 juta.
Ilustrasi - Bisa 2 cara cek penerima BPNT Kartu Sembako di link dan aplikasi Cek Bansos dapat Rp 2,4 juta. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Jangan kaget jika di rekening masuk uang Rp 2,4 juta, segera periksa cara cek penerima BPNT Kartu Sembako melalui link atau aplikasi Cek Bansos.

Para penerima bantuan program BPNT yang akan disalurkan dengan syarat Kartu Sembako akan berhak mendapatkan sejumlah dana, total uang yang berhak didapatkan mencapai Rp 2,4 juta.

Total dana bantuan BPNT atau Kartu Sembako Rp 2,4 juta itu nantinya akan didapatkan atau terbagi atas beberapa bulan. Sehingga per bulannya para KPM berhak untuk mendapatkan total Rp 200 ribu yang akan disalurkan.

Baca Juga: Klik Aplikasi BPNT untuk Cek Siapa Saja Masuk Daftar Penerima Bansos Sembako 2022, Cek Saldo Bantuan Lewat HP

Program bantuan Kartu Sembako atau dikenal dengan BPNT ini sendiri bukan merupakan program baru yang hadir, melainkan telah dilakukan pelaksanaan tepatnya dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan hadirnya program BPNT atau Kartu Sembako yang diinisiasi oleh Kemensos ini sendiri nantinya diharapkan dapat memberikan bantuan bagi KPM agar dapat memenuhi kebutuhan bahan-bahan pokok sehari-hari.

Oleh sebab itu, bagi KPM yang akan menjadi penerima dalam BPNT atau Kartu Sembako nantinya dapat melakukan cek daftar penerima yang dapat dilakukan dengan cara melalui link resmi maupun aplikasi.

Baca Juga: Punya Ini Jadi Tahu Jadwal Kapan Bansos Sembako 2022 Cair, Penuhi Syarat Ini Dapat BPNT Kemensos Rp2,4 Juta

Sebelum melakukan cek penerima, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM atau masyarakat yang akan mendapatkan bantuan Kartu Sembako atau BPNT yang kembali disalurkan pada Januari 2022.

Salah satu syarat utama bagi penerima BPNT adalah merupakan masyarakat miskin ataupun masyarakat rentan miskin yang dibuktikan dengan rekomendasi yang diberikan oleh pihak RT atau RW Setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x