Setelah mengetahui tujuh golongan orang yang sudah kena blacklist, sebaiknya memberi kesempatan pada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Sementara itu masyarakat yang memenuhi kriteria di bawah ini punya kesempatan lebih lebar untuk diterima sebagai peseta Kartu Prakerja gelombang 23.
- WNI minimal 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19
- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh terima Kartu Prakerja
Informasi status kepesertaan pendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 bisa dilihat di website www.prakerja.go.id. Melalui lama tersebut juga dapat dilihat informasi golongan yang menjadi prioritas penerima Kartu Prakerja.