2. Memiliki Kartu Tanda Pengenal atau KTP.
3. Memiliki usia lebih dari 18 tahun.
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, maupun bekerja di BUMN/BUMD.
5. Merupakan seorang pencari kerja/ korban PHK/ ataupun seorang wiraswasta.
6. Tidak terdaftar dalam sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Jika Anda masuk ke dalam berbagai golongan yang telah ditetapkan sebagai calon peserta Kartu Prakerja maka nantinya akan dapat melakukan daftar akun melalui link dalam prakerja.go,id:
1. Masuk ke laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id
2. Kemudian klik pada menu 'Daftar Akun'.
3. Masukkan alamat email yang akan digunakan.