Bansos PKH Pasti Cair Tahun 2022, Simak Nama Penerima Bantuan dengan Cek di Link Ini

- 2 Januari 2022, 09:00 WIB
Besaran dana dan cara cek nama penerima PKH cair di tahun 2022 lewat link Kemensos.
Besaran dana dan cara cek nama penerima PKH cair di tahun 2022 lewat link Kemensos. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Bansos PKH dipastikan akan kembali cair pada tahun 2022, simak cara yang dapat dilakukan untuk cek penerima bantuan lewat link yang telah diberikan oleh Kemnesos.

Kemensos sebagai penyelenggara Program Keluarga Harapan atau PKH telah memastikan akan kembali melanjutkan adanya bantuan dana bagi sejumlah keluarga yang telah terdaftar tepatnya pada tahun 2022 kali ini.

Dengan adanya kelanjutan program PKH pada tahun 2022 ini nantinya pemerintah melalui Kemensos akan merinci lebih jauh mengenai kepastian sistematika penyaluran hingga besaran total dana yang akan diberikan.

Baca Juga: Daftar 4 Bantuan Pemerintah yang Masih Cair Tahun 2022 Lengkap: Ada Kartu Prakerja, PKH, dan Kartu Sembako

Agar nantinya sejumlah masyarakat bisa mendapatkan PKH pada tahun 2022 kali ini, diketahui bahwa dapat melakukan cek daftar penerima yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemensos untuk program kali ini.

Proses untuk mengetahui apakah nama sejumlah masyarakat nantinya masuk kedalam penerima bantuan dalam program PKH ini atau tidak nantinya dapat dilakukan dengan salah satunya melalui link resmi yang telah disediakan.

Nantinya dengan melakukan cek penerima PKH melalui link yang dimiliki dari Kemensos maka masyarakat akan dapat mengetahui seumlah nama yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Bansos PKH Online Masih Cair Tahun 2022 Kata Menkeu, Input NIK KTP dan Rp10 Juta Masuk Rekening

Lebih lanjut, untuk melakukan atau mengetahui sejumlah nama yang telah masuk ke dalam DTKS dan berhak untuk menjadi penerima PKH pada 2022, maka Anda dapat menggunakan cara cek sebagai berikut ini:

- Buka atau klik link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP

- Masukkan alamat lengkap meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan kode angka

- Klik 'Cari Data'

-Maka kemudian akan muncul identitas lengkap dan keterangan apakah telah masuk ke dalam daftar penerima.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Penerima Bantuan Cukup Masukkan Nama dan Alamat di Sini

Dengan akan kembali hadirnya program bantuan dalam PKH ini dipastikan maka sejumlah keluarga yang akan menjadi penerima akan mendapatkan sejumlah dana bantuan untuk kehidupan sehari-hari.

Jika melihat dari penyaluran PKH yang dilakukan pada tahun lalu atau tepatnya pada 2021, maka dapat diketahui bahwa setiap keluarga nantinya akan mendapatkan sejumlah dana dalam satu tahun yang akan diberikan setiap bulannya.

Sedangkan, tak hanya dalam satu keluarga, melainkah juga akan diberikan kepada beberapa anggota keluarga yang terdapat di dalamnya, rincian total dana adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Anak balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap

4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap

5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Bansos PKH akan Lanjut di Tahun 2022 Untuk Anak Sekolah, Ibu Hamil, dan Balita, Simak Cara Daftar DTKS

Disisi lain, mengenai target penerima yang akan menjadi penerima bantuan dalam program PKH ini sendiri diketahui bahwa telah ditetapkan oleh Kemensos yang menjadi penyelenggara adanya bantuan pada 2022.

Nantinya diketahui dari berbagai sumber bahwa bansos PKH ini sendiri akan menyasar ke sejumlah masyarakat yang diketahui bahwa total jumlahnya mencai 10 juta orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai bansos PKH yang akan kembali dilanjutkan tepatnya pada tahun 2022, lengkap dengan cara cek yang dapat dilakukan melalui link yang tersedia.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah