- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Jadi Kemnaker memberikan solusi bagi para karyawan pemilik rekening bank bukan bank Himbara agar BLT Subsidi Gaji tetap cair.
Solusinya yaitu Buka Rekening Kolektif atau yang biasa disebut Burekol. Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara akan membuat rekening baru.
Dengan begitu, Anda akan menerima langsung BSU Rp 1 juta ke rekening baru yang dibuatkan untuk mentransfer BSU.
Burekol ini juga diperuntukan untuk para karyawan yang sudah memiliki rekening bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu.
Masalah yang disinggung di atas yaitu:
Baca Juga: Hanya 5 Perusahaan Ini yang Boleh Terima BSU, BLT Subsidi Gaji Cair Sebelum Akhir Tahun
1. Rekening tidak valid
2. Rekening pasif