Anak sekolah SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan Bansos PKH asalakan memenuhi lima syarat di bawah ini:
1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Jika tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan Bansos PKH memakai KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera
5. Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari ketua RT/RW
Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH:
- Masuk situs cekbansos.kemensos.go.id