1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berikut karyawan atau buruh yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.
2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.
3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.