BERITA DIY - Simak kriteria apa saja untuk bisa menjadi penerima Bansos PKH yang bulan Desember 2021 ini bisa cairkan hingga Rp3 juta tahap salur 4.
Menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH perlu memenuhi kriteria penerima yang telah ditetapkan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini tentu saja agar distribusi bantuan bisa tersalurkan secara merata kepada masarakat yang membutuhkan.
Perlu diketahui, Bansos PKH tahun 2021 ini punya anggaran sebesar Rp28,71 triliun dengan targer penerima 10 juta keluarga KPM.
Adapun untuk dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh Kemensos, calon penerima haru lebih dulu mendaftarkan diri agar terdata di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kemudian diseleksi untuk masuk jadi KPM PKH.
Bansos PKH menyasar kepada warga miskin atau rentan miskin di tanah air. Selain itu ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh sejumlah penerima manfaat.
Berikut merupakan kriteria untuk menjadi penerima Bansos PKH:
- Merupakan seorang warga miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan anggota dari TNI, Polri, ASN, dan PNS.
- Tidak sedang terdaftar sebagai penerima dalam bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Merupakan seorang yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan.
Sedangkan penerima Bansos PKH ini dibagi kedalam tujuh golongan penerima, yang mana masing-masing golongan mendapat indeks bantuan yang berbeda.