Adapun link untuk cek pencairan dan daftar penerima BPUM DKI Jakarta adalah bit.ly/cekpencairanBPUM.
Cara cek pencairan dan daftar penerima BPUM DKI Jakarta
1. Klik atau copy-paste link bit.ly/cekpencairanBPUM.
2. Setelah masuk laman, isikan nomor NIK KTP.
3. Kemudian isi kode verifikasi berupa gabungan nomor dan angka.
4. Setelah memastikan nomor KTP sesuai dan kode verifikasi benar, klik "CEK".
Perlu dicatat, Pemda DKI Jakarta juga mengingatkan jika info cek pencairan BPUM ini untuk UMKM yang belum mencairkan BLT senilai Rp 1,2 juta.
Adapun BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya bisa diterima satu kali oleh pelaku usaha mikro dan wajib dimanfaatkan untuk modal usaha.