- Siswa SMP
- Rp 1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap
- Usia 6 – 21 tahun
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Baca Juga: Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta Per Orang, Anak SD, SMP, SMA, Sampai Bayi Berhak Jadi Penerima
- Siswa SMA
- Rp 2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per tahap
- Usia 6 – 21 tahun
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Adapun penerima Bansos PKH BLT anak sekolah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain telah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, ada syarat pelengkap lainnya.
Siswa sekolah SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah jika memenuhi syarat berikut:
- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Jika tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah dengan mengajukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari ketua RT/RW
Baca Juga: Cara Daftarkan Balita dan Anak Sekolah Jadi Penerima Bansos PKH Kemensos agar Dapat Bantuan Rp3 Juta