Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta Per Orang, Anak SD, SMP, SMA, Sampai Bayi Berhak Jadi Penerima

- 25 November 2021, 18:48 WIB
Setiap elemen masyarakat bisa jadi penerima Bansos PKH Rp3 juta per KPM. Simak syarat dan cara daftarnya.
Setiap elemen masyarakat bisa jadi penerima Bansos PKH Rp3 juta per KPM. Simak syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar Kemensos.go.id

BERITA DIY - Dana Bansos PKH akan kembali cair pada November 2021 ini. Setiap elemen masyarakat, mulai siswa SD, SMP, SMA, hingga anak usia 0-6 tahun berhak jadi peneroma.

Jika hendak terdaftar dalam database penerima Bansos PKH, Anda mesti memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini pemerintah.

Seperti kita tahu, Bansos PKH termasuk dalam bantuan sosial yang disalurkan guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah: Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Bantuan Bansos PKH hingga Rp2 Juta

Bansos PKH datang bersamaan dengan bantuan sosial jenis lainnya, seperti BSU, BLT UMKM atau BPUM, atau Kartu Prakerja.

Namun bedanya, Bansos PKH menyasar kepada banyak kalangan masyarakat tanpa memandang profesi atau golongan.

Meski menyasar banyak kalangan, besaran pencairan bantuan tetap dialokasikan berbeda. Perbedaan itu disesuaikan dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.

Baca Juga: Tanda Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Tanpa Cek cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Cairkan BST Rp10,8 Juta

Adapun sasaran Bansos PKH 2021, antara lain:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x