Kriteria Penerima PKH Tahap 4 yang Cair November 2021, Klik Link cekbansoskemensos.go.id untuk Dapat Bansos

- 26 November 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Ini kriteria dan link serta cara cek penerima PKH Tahap 4 November 2021.
ILUSTRASI - Ini kriteria dan link serta cara cek penerima PKH Tahap 4 November 2021. /UNSPLASH/bady

BERITA DIY - Simak sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos PKH Tahap 4 yang akan cair pada November 2021, serta klik link yang telah diberikan untuk mengetahui status menjadi penerima. 

Sejumlah kriteria memang sebelumnya telah ditetapkan olek Kemensos sebagai penyelenggara adanya Program Keluarga Harapan atau bansos PKH. Dengan adanya sejumlah kriteria diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Meski demikian, sejumlah kriteria yang diberikan okeh Kemensos terkait dengan masyarakat yang menjadi penerima bantuan dalam program PKH ini tak memberatkan. Sebab diketahui hampir seluruh lapisan masyarakat akan menerimanya.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta Per Orang, Anak SD, SMP, SMA, Sampai Bayi Berhak Jadi Penerima

Nantinya sejumlah penerima manfaat atau KPM yang berhak menerima bantuan dalam program PKH ini sebelumnya dapat memastikan terlebih dahulu bahwa namanya telah masuk ke dalam daftar penerima.

Untuk melakukan cek daftar penerima bansos PKH sendiri juga dapat dilakukan dengan mudah. Sebab dapat dilakukan cukup dengan melakukan klik link yang sebelumnya telah disediakan oleh Kemensos.

Dengan melakukan cek penerima PKH tersebut maka sejumlah penerima manfaat akan berhak menerima sejumlah bantuan. Sejumlah bantuan dengan nominal yang berbeda-beda berkesempatan untuk didapatkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah: Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Bantuan Bansos PKH hingga Rp2 Juta

Terkait dengan kriteria yang telah ditetapkan bagi sejumlah penerima manfaat atau PM yang akan menjadi penerima bansos PKH sendiri telah ditetapkan oleh Kemensos sebelum dilakukan penyaluran.

Beberapa kriteria untuk menjadi penerima PKH tersebut dapat diketahui berdasarkan pada sejumlah syarat yang sebelumnya juga telah ditetapkan dan harus dipenuhi oleh sejumlah penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x