BERITA DIY - Inilah 4 golongan pelaku usaha yang dipastikan akan mendapatkan BPUM jika nantinya mendapat tanda yang bukan muncul di link resmi BRI dan BNI.
Sejumlah pelaku usaha dipastikan akan mendapatkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM. Beberapa penerima bantuan tersebut dipastikan telah terlebih dahulu masuk ke 4 golongan yang disyaratkan.
Selain telah masuk ke 4 golongan yang akan menjadi penerima bantuan BPUM, sejumlah pelaku usaha yang nantinya mendapat BLT UMKM ini juga akan mendapatkan tanda pasti untuk mendapatkannya.
Berbagai golongan pelaku usaha yang nantinya akan mendapatkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM ini nantinya terbagi atas beberapa syarat yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Sejumlah syarat yang kemudian menjadi beberapa golongan penerima BPUM tersebut membuat nantinya sejumlah pelaku usaha juga akan mendapatkan sejumlah tanda sebelum menjadi penerima.
Jumlah kuota yang masuk ke dalam golongan pelaku usaha dipastikan telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM. Hal ini rencananya masuk dalam kuota penerima BPUM yang akan berlangsung November 2021.
Mengenai kuota para pelaku usaha yang nantinya masuk menjadi penerima bantuan ini sendiri pada bulan November 2021. Jumlah kuota penerima sendiri menggunakan sisa kuota yang diberikan pada bulan September 2021.
Pada bulan September 2021, Kemenkop UKM telah memastikan kuota penerima BPUM mencapai jumlah 500 ribu pelaku usaha. Namun telah tersalurkan kepada 400 ribu pelaku UMKM yang ada.
Sehingga dapat diketahui bahwa jumlah kuota penerima bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM sendiri nantinya pada bulan November 2021 ini akan mencapai jumlah sebanyak 100 ribu penerima.
Lebih lanjut terkait beberapa golongan yang nantinya dipastikan akan mendapatkan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM sendiri nantinya akan merujuk pada beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Nantinya beberapa golongan pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM pada November 2021 tersebut seperti:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Usaha Mikro.
3. Telah mendaftar menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM.
4. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti memiliki UMKM yang sah.
Nantinya sejumlah pelaku usaha yang telah masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM itu sendiri akan mendapatkan tanda pasti yang tak perlu lagi untuk melakukan cek penerima di BRI dan BNI.
Dengan tanda pasti berupa pesan atau SMS yang langsung dikirimkan dan memuat informasi mengenai pesan bahwa pemilik nomor tersebut merupakan masuk menjadi penerima, maka para pelaku usaha langsung dapat mencairkan BPUM.
Demikianlah informasi mengenai beberapa golongan pelaku usaha yang mendapatkan tanda berupa SMS dan dipastikan akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM yang cair pada November 2021.***