1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2021.
4. Pekerja yang bekerja di berbagai sektor seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka barang industri, properti, barang dan jasa.
Setelah memastikan bahwa dirinya mendapatkan beberapa ciri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, kemudian dapat melakukan cek status penerima melalui beberapa cara yang dapat dilakukan.
Untuk mengetahui status penerima berdasarkan pada ciri yang telah ditetapkan, Kemnaker sendiri sebelumnya telah memberikan beberapa cara yang dapat dilakukan secara online di beberapa laman resmi.
Meski demikian, untuk mengetahui status penerima bagi para pekerja yang telah memenuhi beberapa ciri itu juga dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pesan yaitu WhatsApp resmi.
Berikut merupakan cara cek status penerima yang dapat dilakukan melalui aplikasi pesan yaitu WhatsApp: