- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH,
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH,
- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga Oktober 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).***