Selain itu, Kemensos juga sudah membatasi Bansos PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut rincian batasan jumlah bantuan:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH,
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH,
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH,
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH,
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH,