Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Setelah Waktu Ini, Login Dashboard Akun dan Ketahui Cara Daftar

- 21 Oktober 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI - Jadwal pendaftaran dan cara daftar kartu Prakerja gelombang 22 melalui dashboard akun.
ILUSTRASI - Jadwal pendaftaran dan cara daftar kartu Prakerja gelombang 22 melalui dashboard akun. /https://www.prakerja.go.id/

BERITA DIY - Waktu atau jadwal pembukaan kartu Prakerja gelombang 22 akan segera dilakukan, simak cara daftar dengan melakukannya melalui dashboard akun.

Kabar gembira bagi calon pendaftar kartu Prakerja gelombang 22, sebab jadwal pendaftaran gelombang terbaru tersebut dipastikan akan segera dibuka setelah melalui waktu ini atau beberapa tahap lain.

Hal ini diketahui melalui keterangan penyelenggara yang menyebutkan akan segera membuka pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 setelah usai waktu pembelian pelatihan yang wajib dilakukan oleh para peserta gelombang 21.

Baca Juga: Tanda Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar Agar Dapat Rp 3,55 Juta

Sedangkan waktu pembelian pelatihan gelombang 21 telah dirilis oleh penyelenggara kartu Prakerja yaitu tepat pada 21 Oktober 2021, hal ini tentunya menjadi tanda bagi para calon pendaftar program.

Dari waktu tersebut, maka dapat diketahui bahwa jadwal pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 akan segera dilakukan. Tepatnya setelah nantinya pembelian pelatihan gelombang 21 ditutup.

Pada pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 ini memang diketahui berbeda dibanding pembukaan pendaftaran beberapa gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Segera Daftar Akun Kartu Prakerja di Dashboard Resmi Sebelum Gelombang 22 Dibuka! Begini Caranya

Penyelenggara kartu Prakerja sendiri telah memaparkan bahwa pada gelombang 22 ini terdapat beberapa pendaftar yang akan menjadi prioritas untuk lolos pendaftaran.

Beberapa pendaftar yang menjadi prioritas untuk lolos pada kartu Prakerja gelombang 22 ini adalah beberapa orang yang telah dinyatakan lolos sebelumnya namun belum sempat membeli pelatihan hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x