1. Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan hanya melalui e-form BRI pada website https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar.
4. Klik "Proses Inquiry".
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
7. Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan dan Kuasa
- Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI).
Perlu dicatat, pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.