1. Masuk melalui link resmi yaitu https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor NIK KTP yang dimiliki.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik 'Proses Inquiry'.
5. Nantinya akan muncul notifikasi jika masuk jadi penerima BPUM.
Baca Juga: 10 Langkah Cairkan Uang Rp 1,2 Juta BLT UMKM di BRI, Cek Syarat BPUM di Sini
Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang menjadi nasabah bank BRI dapat mempelajari dahulu cara cairkan bantuan BPUM tersebut. Sebab terdapat fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
Berikut merupakan cara cairkan BPUM dengan terlebih dahulu melakukan reservasi online:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.