Apakah BLT UMKM Akan Berlanjut di 2022? Berikut Penjelasan dan Syarat Lengkap Dapat BPUM

- 2 Oktober 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI - Simak informasi terkait kemungkinan BLT UMKM dilanjutkan di 2022.
ILUSTRASI - Simak informasi terkait kemungkinan BLT UMKM dilanjutkan di 2022. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

BERITA DIY - Sebagaimana diketahui, penyaluran BLT UMKM 2021 telah berakhir pada akhir September 2021 lalu. Simak artikel ini untuk mengetahui apakah BLT UMKM akan berlanjut di 2022 serta syarat selengkapnya.

Pada 2021, penyaluran BLT UMKM melewati 3 tahap. Dimana pencairan dilakukan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2021. Sejalan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemenkop UMKM.

Dimana BPUM telah tersalurkan kepada total 3 juta penerima yang dilakukan pada 3 bulan sepanjang 2021.

Baca Juga: Login Eform BRI Info BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke Bank hingga Desember 2021, Ini 5 Jenis Usaha Dapat BLT UMKM

BLT UMKM ini merupakan salah satu program bantuan pemerintah sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini diharapkan mampu membuat pelaku usaha mikro bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Program ini telah berlansung sejak 2020 dan terus mengalami perkembangan dan dilanjutkan pada 2021. Lebih lanjut, lalu apakah BLT UMKM ini akan kembali dilanjutkan pada 2022 mendatang?

Terkait hal tersebut, hingga saat ini belum terdapat kejelasan ataupun kepastian BPUM akan kembali dilanjutkan di 2022. Hal ini bergantung pada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sebagai pihak penyelenggara program bantuan tersebut belum memberi kepastian ataupun keterangan resmi.

Mengingat anggaran untuk program ini sendiri nantinya akan berdasarkan pada APBN yang dialokasikan oleh Kemenkeu. Sehingga baru dapat dipastikan saat perumusan APBN untuk alokasi tahun 2022.

Sembari menunggu keterangan resmi Kemenkeu, jika nantinya BLT UMKM kembali dilanjutkan para pelaku usaha mikro dapat terlebih dulu mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Berakhir September 2021? NIK EKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cek di Link BNI

Mengacu pada persyaratan penerima BPUM tahun 2021, berikut syarat penerima BLT UMKM bagi para pelaku usaha mikro:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan memiliki NIB dan SKU.

3. Bukan merupakan anggota dari ASN, PNS, TNI, Polri, pekerja BUMD dan BUMN.

4. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

5. Bukan merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.

Terkait jumlah atau nominal yang akan diterima pun belum dapat dipastikan. Hal ini juga bergantung pada alokasi dana serta jumlah target penerima nantinya.

Sebagai informasi, ada 2020, masing-masing UMKM mendapat BPUM sebesar Rp 2,4 juta sementara pada 2021 pelaku usaha mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 jutaa.

Baca Juga: Login Eform BRI Info BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke Bank hingga Desember 2021, Ini 5 Jenis Usaha Dapat BLT UMKM

Demikianlah penjelasan terkait kemungkinan BLT UMKM dilanjutkan di 2022 serta syarat dapat BPUM.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x