Jadi, Kemenkop UKM belum memastikan kembali mengenai perpanjangan BPUM. Namun, jika Kemenkeu kembali mengeluarkan kebijakan BLT UMKM diperpanjang, maka Kemenkop UKM selalu siap menjadi eksekutor.
Seperti pada tahap dan tahun sebelumnya hingga yang baru saja berakhir, BPUM tak diberikan kepada seluruh pemilik usaha di Indonesia.
Hanya ada kriteria tertentu yang masuk dalam sasaran bantuan yang memiliki nama lain BLT UMKM tersebut. Berikut ini rinciannya:
1. WNI yang memiliki usaha kecil
2. Kepemilikian usaha harus disertakan bukti SKU/NIB/IUMK
3. Tidak menerima KUR
Baca Juga: Cek Sistem Eform BPUM, Tapi NIK Tidak Terdaftar: Bantuan Rp1,2 Juta Cair Jika Muncul Notifikasi Ini
4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD
5. Diutamakan yang telah mengajukan ke Diskop UKM wilayah