BERITA DIY - Penyaluran BPUM akan segera disalurkan kepada 100 ribu pelaku usaha, ketahui solusi ketika nama tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Proses penyaluran BPUM diketahui akan berakhir pada September 2021, hal ini merupakan tahap akhir dari proses pencairan bantuan tersebut.
Kemenkop UKM sendiri telah menargetkan sejumlah 500 ribu pelaku usaha pada tahap September 2021 ini. Proses penyaluran yang telah dilakukan pada bulan ini telah mencapai jumlah 400 ribu pelaku usaha.
Oleh sebab itu, penyaluran BPUM atau BLT UMKM kali ini masih menyisakan 100 ribu pelaku usaha yang belum mendapatkannya. Meski demikian, pemerintah menyatakan akan terus melakukan penyaluran sampai akhir September 2021.
Sebelumnya proses penyaluran BPUM Tahap 3 sendiri telah dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus 2021. Pada 2 bulan tersebut telah terhitung sebanyak 2,5 juta pelaku usaha yang telah menerima.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari masing-masing bulan yang telah disalurkan. Pada bulan Juli penyaluran dilakukan untuk 1,5 juta pelaku usaha, sedangkan Agustus untuk 1 juta pelaku usaha.
Lebih lanjut, untuk mengetahui status penerima BPUM, para pelaku usaha dapat melakukan pengecekan melalui beberapa laman resmi yang telah disediakan oleh bank BRI dan BNI.
Berikut merupakan cara cek penerima BPUM:
1. BRI
-Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
-Masukkan NIK KTP.
-Masukkan kode verifikasi
-Klik 'Proses Inquiry'
-Maka akan muncul keterangan apakah sudah masuk dalam penerima bantuan.
2. BNI
-Masuk ke laman resmi https://banpresbpum.id/
-Masukkan NIK KTP
-Klik 'CARI DATA'
-Kemudian akan muncul notifikasi penerima bantuan.
Sedangkan bagi yang nama tak muncul saat melakukan cek penerima BPUM tak perlu khawatir, sebab Anda dapat mengeceknya di kedua bank tersebut yang menjadi penyalur bantuan.
Jika tetap tidak muncul maka dapat mengecek apakah ada pesan SMS yang masuk ke nomor milik Anda. Sebab salah satu pengumuman penerima BPUM juga dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui SMS.
Langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengirimkan pesan pada akun media sosial resmi milik Kemenkop UKM. Dengan menyertakan beberapa identitas beserta keluhan yang dirasakan.
Nantinya bagi penerima bantuan yang telah terdaftar maka berhak atas sejumlah bantuan yang mencapai jumlah Rp1,2 juta per pelaku usaha. dengan besaran tersebut pemerintah berharap dapat membantu dalam kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM.
Untuk pengambilan bantuan bagi BRI dapat melakukan reservasi online terlebih dahulu. Sedangkan bagi nasabah BNI dapat langsung mengambil bantuan melalui unit BNI terdekat.
Demikianlah informasi mengenai BPUM atau BLT UMKM yang akan berakhir pada 30 September 2021, serta solusi jika nama tak terdaftar pada BRI dan BNI.***