BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji atau BSU telah mulai disalurkan pada akhir September 2021, bagi para pekerja segera cek rekening di beberapa bank penyalur seperti Himbara.
Pemerintah melalui Kemnaker memastikan telah memulai penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi sejumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima pada akhir bulan September 2021.
Penyaluran bantuan dalam BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dilakukan dalam Tahap 4 dan 5. Sebelumnya telah terlaksana Tahap 1 hingga 3 yang mulai dilakukan penyaluran semenjak awal tahun 2021.
Sedangkan proses penyaluran bantuan BPUM sendiri dilakukan secara langsung dikirim melalui rekening di berbagai bank Himbara. Berbagai bank yang digunakan sebagai penyalur tersebut seperti BRI, BNI, BTN, dan bank Mandiri.
Namun bagi para pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening tersebut tak perlu khawatir. Sebab Kemnaker sendiri telah menyiapkan solusi agar bantuan tetap dapat disalurkan.
Beberapa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara ataupun memiliki rekening bank-bank swasta juga tetap akan mendapatkan sejumlah bantuan ini, akan tetapi ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Baca Juga: Selamat, BSU Tahap 4 Cair! Ada 10 Alasan BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening Bank Karyawan
Untuk mendapatkan solusi agar tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji, para pekerja ataupun karyawan dapat melakukan pelaporan terhadap nomor rekening kepada pihak perusahaan seperti bidang HRD.
Nantinya pihak perusahaan akan mencatat data pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara. Untuk selanjutnya akan melakukan pelaporan kepada pihak dari Kemnaker untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Kemnaker sendiri telah menjanjikan akan membukakan rekening kolektif atau disebut dengan Rekol kepada para pekerja atau karyawan yang tidak memiliki beberapa rekening bank Himbara.
Sebelumnya pihak Kemnaker sendiri telah menargerkan BLT Subsidi Gai akan diterima oleh sejumlah pekerja. Jumlah target yang telah ditetapkan tersebut bahkan mencapai 4,9 Juta karyawan atau pekerja.
Hal ini diberikan sebagai bantuan bagi para pekerja yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan program PPKM berbagai level di daerah di Indonesia.
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan menerima bantuan seperti terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta bekerja di wilayah menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
Jika telah memenuhi berbagai syarat tersebut, kemudia para pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/.
Nantinya besaran bantuan yang diberikan atau disalurkan secara langsung ke rekening tersebut mencapai jumlah Rp1 juta. Jumlah itu akan dibagi dalam 2 bulan sehingga per bulannya akan mendapatkan Rp500 ribu.
Demikianlah informasi mengenai BLT Subsidi Gaji yang mulai disalurkan mulai September 2021 serta solusi jika tak memiliki rekening bank Himbara.***