Beberapa syarat memang telah ditetapkan oleh kementerian terkait, tujuannya agar nantinya bantuan dalam program ini dapat tepat sasaran dan diterima oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan banpres ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Pelaku usaha merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan memiliki NIK pada KTP.
2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB dan SKU.
3. Pelaku usaha tidak terdaftar dalam bantuan lain dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, dan pegawai BUMN atau BUMD.
4. Pelaku usaha telah melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan secara langsung maupun secara online.
5. Pelaku usaha telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Perlu diketahui, bagi UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM namun memenuhi persyaratan dapat melakukan pengajuan ke dinas dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Pada setiap daerah yang telah melakukan pembukaan pendaftaran terfapat waktu yang berbeda-beda namun, sebagian besar berkisar antara tanggal 10-13 September 2021.