BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja yang Terkena PHK? Ini Syarat Lengkapnya, Cek Penerima BSU Melalui Link Resmi

- 9 September 2021, 10:01 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan BLT Subsidi Gaji diterima oleh pekerja yang terkena PHK.
ILUSTRASI - Penjelasan BLT Subsidi Gaji diterima oleh pekerja yang terkena PHK. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Ketahui apakah BLT Subsidi Gaji juga akan cair pada pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK? Ini penjelasan dan syarat lengkapnya, simak status penerima melalui link resmi Kemnaker.

BLT Subsidi Gaji atau yang disebut juga dengan BSU akan kembali dilanjutkan penyalurannya pada bulan September 2021. Pada bulan ini, bantuan akan masuk dalam tahap 3, 4, dan 5 yang akan segera terlaksana.

Dalam tahap keseluruhan, mulai dari 1 hingga 5 Kemnaker telah memiliki target pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji. Target penerima BSU sendiri mencapai jumlah yang cukup besar yaitu 8,7 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3? Ini Solusi dan Penyebab BSU Rp 1 Juta Belum Cair ke Rekening Penerima

Hingga awal September 2021, BLT Subsidi Gaji belum sepenuhnya tersalurkan sesuai target yang dicanangkan. Pasalnya Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima bantuan BSU sampai saat ini baru mencapai 3,2 juta pekerja atau karyawan.

Oleh sebab itu, pihak Kemnaker akan terus menggenjot proses penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini pada tahap 3, 4, dan 5 yang rencananya akan dimulai proses pencairannya pada bulan September 2021.

Meski demikian, muncul banyak pertanyaan tentang penyaluran bantuan ini. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait karyawan yang telah terkena PHK apakah juga dapat menerima bantuan.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Cair? Ini Jadwal Pencairan BSU Rp1 Juta, Cek Status di bsu.kemnaker.go.id

Lebih lanjut, melalui laman Instagram resmi Kemnaker yaitu @kemnaker menjelaskan terkait permasalahan tersebut. Menurut salah satu unggahan yang diunggah pada Kamis 9 September 2021 pun memberi penjelasan.

Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.

Untuk tetap mendapatkan bantuan bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Baca Juga: Sudah 3,25 Juta Orang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kamu Kapan? Ini Karyawan yang Diutamakan Dapat BSU

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id/.

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Khusus Bank BCA Non-Himbara, Cara Burekol BSU 2021 Online Data BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan yang diberikan mencapai Rp 1 juta yang terbagi dalam 2 bulan, sehingga per bulan menerima Rp 500 ribu.

Untuk penyaluran bantuan akan dilakukan melalui beberapa bank yang telah dilakukan kerjasama seperti dengan bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Juga terdapat 2 bank lain yaitu BSI khusus Aceh dan bank swasta BCA.

Demikianlah penjelasan mengenai pekerja atau kawyawan yan telah terkena PHK juga akan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji namun dengan syarat yang telah ditetapkan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x