Buka Link Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Cek Nama Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji 2021 Pakai 5 Cara Ini

- 15 Agustus 2021, 15:30 WIB
ILUSTRASI: Cek nama penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 pakai lima cara, salah satunya cek melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI: Cek nama penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 pakai lima cara, salah satunya cek melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Twitter.com/ @BPJSTKInfo

BERITA DIY – Pekerja atau karyawan dapat buka link resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nama mereka termasuk penerima BSU subsidi gaji di tahun 2021 ini atau tidak.

Selain cek nama karyawan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyampikan ada lima (5) cara yang dapat dipakai untuk mengetahui nama penerima yang dapat subsidi gaji tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau karyawan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Tanda Lolos Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, 7,8 Juta Pekerja Akan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

Subsidi gaji Rp1 juta per pekerja tersebut akan langsung ditransfer pihak Kemnaker ke rekening penerima.

Perlu diketahui bahwa besaran bantuan subsidi gaji Rp1 juta tahun 2021 ini merupakan kalkulasi dua periode, di mana satu periode bernilai Rp500 ribu.

Besaran BSU tahun ini jelas berbeda dari subsidi upah karyawan tahun 2020 lalu, di mana dana yang diterima tahun lalu sebesar Rp600 ribu per bulan dan cair selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WA, BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dijamin Cair jika Penuhi 7 Syarat Ini

Tahun lalu, BSU dapat cair ke rekening pribadi masing-masing penerima subsidi gaji, sedangkan tahun ini Kemnaker hanya akan mencairkan ke empat bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta bank BSI khusus bagi pekerja di wilayah Aceh.

Pekerja atau karyawan yang bisa dapat BSU subsidi gaji tahun 2021 ini yaitu yang sudah memenuhi kriteria sebagai calon penerima subsidi upah, syarat pertam yaitu berstatus WNI, memiliki NIK KTP, dan merupakan pekerja penerima upah.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah