BERITA DIY - Simak alasan UKM gagal menerima BLT UMKM beserta solusi supaya dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta. Diketahui bahwa Kemenkop UKM menggelontorkan bantuan ini sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
Kemenkop UKM rencananya menargetkan 1,5 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima baru BPUM. Adapun rinciannya adalah 1 juta penerima pada bulan Agustus dan 500 ribu pelaku usaha yang mendapat bantuan BLT UMKM ini di bulan September.
Selain itu, Kemenkop UKM juga menetapkan beberapa syarat bagi UKM yang berhak mengantongi BPUM Rp1,2 juta agar bantuan merata kepada para pelaku usaha mikro. Jadi, tak semuanya UKM digolongkan sebagai penerima.
Adapun link yang disediakan untuk cek penerima BPUM secara online bisa melalui Eform BRI (eform.bri.co.id/bpum) atau link Banpres BNI (banpresbpum.id).
Kendati demikian, jika Anda telah mengakses kedua link namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka ada alasan tertentu yang menyebabkannya, yaitu:
1. Anda adalah pelaku usaha di Indonesia yang berstatus sebagai WNA
2. Anda merupakan anggota ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD
3. Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Tidak memiliki atau tidak melengkapi berkas KTP, SKU, atau NIB
5. Belum mengajukan bantuan kepada Diskop UKM di wilayah Anda
Anda masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta, sebab kuota September tersisa 500 ribu penerima.
Kendati demikian Anda bisa mendatangi atau menghubingi Diskop UKM di wilayah Anda untuk mencari tahu apakah ada pembukaan pengajuan BLT UMKM selanjutnya, sebab setiap daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda.
Selain itu, tak ada salahnya jika Anda mempersiapkan SKU bagi yang belum memiliki sebagai dokumen yang legal dan sah.
Adapun SKU (Surat Keterangan Usaha) ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik usaha.
Anda bisa meminta surat pengantar RT/RW, menyiapkan KTP dan KK beserta fotokopinya, serta surat pernyataan dan permohonan untuk mengurus SKU.
Baca Juga: Sisa Kuota Penerima BLT UMKM Tinggal 1,5 Juta, Cek Syarat Agar Kamu Dapat BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini
Selanjutnya Anda dapat mendatangi kantor kelurahan/desa/kecamatan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Sampaikan tujuan Anda adalah untuk membuat SKU.
Perlu diketahui bahwa syarat pengajuan SKU bisa saja berbeda antar wilayah. Pastikan untuk bertanya pada kantor kelurahan/kecamatan/desa di wilayah Anda.
Lebih lanjut, solusi lain adalah masyarakat bisa hubungi call centre Kemenkop UKM pada nomor 1500 587, atau WhatsApp di nomor 0811 1450587 (khusus pesan teks), dan email [email protected]
Demikianlah alasan UKM gagal menerima BPUM serta solusi agar pelaku usaha mikro dapat mengantongi BLT UMKM Rp1,2 juta.***