Awas! Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Sebabkan BSU Gagal Cair, Cek Status BPJamsostek dengan Cara Ini

- 13 Agustus 2021, 17:41 WIB
ILUSTRASI - Status peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi penyebab BSU gagal cair ke pekerja. Cek segera status BPJamsostek dengan cara berikut ini.
ILUSTRASI - Status peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi penyebab BSU gagal cair ke pekerja. Cek segera status BPJamsostek dengan cara berikut ini. /Tangkap layar: bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pekerja merupakan penerima upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

- Pekerja merupakan pekerja di kawasan yang terdampak PPKM Level 3 atau Level 4.

- Bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 atau Level 4 dengan gaji UMr atau UMk di atas Rp3,5 juta, maka batas gaji gaji penerima sesuai UMR atau UMK yang dibulatkan seratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan), real estate dan properti, transportasi serta aneka industri.

Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria Ini Dapat BSU, Cari Tahu Apakah Nama Masuk Penerima Subsidi Gaji atau Tidak di Sini

Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

1. Melalui Aplikasi BPJSTKU

  • Download aplikasi BPJSTKU di google play store atau app store.
  • Lakukan registrasi memakai alamat email.
  • Kemudian masukkan nomor KJP.
  • Masukkan NIK.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Masukkan nama lengkap.
  • Pilih menu Kartu Digital.
  • Setelah itu akan muncul informasi lengkap apakah nama masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Baca Juga: Informasi Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika Tak Punya Rekening Bank Himbara, BLT BPJS Bisa Cair!

2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Login ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan alamat email dan password.
  • Cari menu Kartu Digital dan klik gambar kartu.
  • Setelah itu akan muncul informasi lengkap apakah nama masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

3. Melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah