- Pekerja merupakan penerima upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Pekerja merupakan pekerja di kawasan yang terdampak PPKM Level 3 atau Level 4.
- Bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 atau Level 4 dengan gaji UMr atau UMk di atas Rp3,5 juta, maka batas gaji gaji penerima sesuai UMR atau UMK yang dibulatkan seratus ribuan penuh.
- Pekerja merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan), real estate dan properti, transportasi serta aneka industri.
Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
1. Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Download aplikasi BPJSTKU di google play store atau app store.
- Lakukan registrasi memakai alamat email.
- Kemudian masukkan nomor KJP.
- Masukkan NIK.
- Masukkan tanggal lahir.
- Masukkan nama lengkap.
- Pilih menu Kartu Digital.
- Setelah itu akan muncul informasi lengkap apakah nama masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan alamat email dan password.
- Cari menu Kartu Digital dan klik gambar kartu.
- Setelah itu akan muncul informasi lengkap apakah nama masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
3. Melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id