BERITA DIY - Simak alasan NIK KTP tidak terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di bulan Agustus 2021.
Seperti diketahui, Pemerintah masih menyalurkan BPUM kepada para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19. Penyaluran mulai berlangsung pada bulan Juli hingga September 2021.
Akan ada 3 juta UMKM yang akan mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di periode ini sebesar Rp1,2 juta.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, Anda bisa melakukan cek secara online di link banpresbpum.id.
Cara cek online penerima BPUM
UMKM dapat melakukan cek online daftar penerima BPUM PNM Mekaar BNI melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM PNM Mekaar 2021.
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Apabila setelah cek ternyata NIK KTP tidak terdaftar sehingga tidak dapat BPUM, terdapat beberapa alasan atau kemungkinan penyebab hal itu, yaitu:
1. Belum mendaftar menjadi penerima BPUM di Dinas terkait
2. Tidak memenuhi syarat
3. Dialihkan menjadi penerima BPUM di bulan berikutnya
4. Sudah pernah menerima BPUM Rp1,2 juta di periode sebelumnya.
Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrean Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta agar Tak Perlu Antre Saat Ambil Bantuan
Syarat penerima BPUM:
1. WNI
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan terdaftar sebagai golongan terlarang seperti PNS, Polisi/TNI, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR
Itu alasan NIK KTP tidak terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di bulan Agustus 2021 serta syarat penerima BPUM PNM Mekaar.***