- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM PNM Mekaar 2021.
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Apabila setelah cek ternyata NIK KTP tidak terdaftar sehingga tidak dapat BPUM, terdapat beberapa alasan atau kemungkinan penyebab hal itu, yaitu:
1. Belum mendaftar menjadi penerima BPUM di Dinas terkait
2. Tidak memenuhi syarat
3. Dialihkan menjadi penerima BPUM di bulan berikutnya
4. Sudah pernah menerima BPUM Rp1,2 juta di periode sebelumnya.